TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Deteksi Dini Cegah TPPO dan TPPM Penting Keberadaan Desa Binaan Imigrasi


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -
Dalam upaya melakukan deteksi dan cegah dini terjadinya kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO dan TPPM), maka peran serta berbagai elemen masyarakat termasuk yang berada di pedesaan sangat dibutuhkan, karena itu keberadaan Desa Binaan Imigrasi dinilai penting dalam rangka penguatan fungsi Keimigrasian, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Tedy Anugraha didampingi Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) Edy Heryady dalam kata sambutannya pada kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang berlangsung di Aula Pertemuan Kanim setempat, Selasa 15 April 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Moyo Hulu, Kades Marga Karya, Mokong dan Maman, serta belasan wartawan media massa cetak, elektronik, radio dan media Online.

Kakanim Sumbawa Tedy Anugraha didampingi Kasi Tikim Edy Heryady memaparkan tiga point penting terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI),
Desa Binaan Imigrasi yang awalnya mulai dirintis pembentukannya di Desa Delopo Madiun, menyusul cukup banyaknya kasus dan persoalan yang terjadi pada PMI, serta terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pasport.

Kasi Tikim Imigrasi Sumbawa Edy Heryady mengungkapkan maraknya kasus TPPO dan TPPM yang terjadi beberapa tahun terakhir ini yang menimpa Warga Negara Indonesia, tercatat ada 752 kasus (2022), 6.342 (2023) dan 698 (2024), paparnya.

"Karena itu pemahaman tentang UU No.6 tahun 2011 pasal 89 dan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta sejumlah persyaratan terkait dengan pemberangkatan PMI keluar negeri maupun terkait dengan persyaratan pembuatan Pasport yang diterbitkan oleh Imigrasi perlu terus ditingkatkan, dibarengi dengan upaya deteksi dini dan sosialisasi layanan dan fungsi keimigrasian hingga ditingkat desa," pungkas Edy Heryady.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin