TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Oknum LSM Pasang Spanduk Larangan Membangun di Tanah wilayah BTN Hayatun Saidah Residen Adalah Perbuatan Melawan Hukum


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Masuknya oknum mengatasnamakan perwakilan LSM yang berjumlah belasan orang di wilayah PT. Jaad Wordldwide Invesment atau di lokasi BTN Hayyatun Saidah Residence, Selasa (14/91/2025) dengan memasang spanduk yang bertulisankan Tanah Ini milik Sahrul Bosang Bin Haji Ahmad Bosang Desa Moyo Hilir "Dilarang Membangun Rumah di atas tanah ini sebelum urusan dengan pemilik tanah diselesaikan".

Apa yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan cara membawa spanduk tentu merupakan perbuatan melawan hukum atau illegal, ungkap Endra Syaifuddin, S.H., M.H kuasa hukum PT. Jaad Worldwide Invesment dalam keterangan Persnya Rabu (14/01/2025), bahwa apa yang laku oleh oknum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya mereka tidak memiliki landasan yuridis yang jelas memasuki lokasi tersebut serta merentangkan spanduk yang bertuliskan Tanah Ini milik Sahrul Bosang Bin Haji Ahmad Bosang Desa Moyo Hilir Dilarang Membangun Rumah di atas tanah ini sebelum urusan dengan pemilik tanah diselesaikan, sambung Endra, karena PT. Jaad Wordldwide Invesment memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli dengan Haji Sulaeman dengan nomor hak milik 1881 dengan luas + 69 Are Atas Nama Sulaiman. Kemudian Haji Sulaiman menjual tanah tersebut kepada PT. Jaad Wordldwide Invesment dengan warmerking dengan nomor 3.223/W/II/2021 dan sekarang sudah berstatus HGB atas nama PT. Jaad Wordldwide Invesment.

"Ini artinya sangat jelas tanah tersebut milik PT. Jaad Wordldwide Invesment secara hukum," tegas Endra.

Di sisi lain, juga di sampaikan oleh Iwan Haryanto, SH., M.H  bagian dari kuasa hukum dari PT. Jaad Wordldwide Invesment, bahwa memasuki tanah milik orang lain adalah perbuatan penyerobotan, pernyerobotan ini bukan terjadi kali ini saja akan tetapi ini yang kedua kalinya.

Pertama sudah kami laporkan ke Polres Sumbawa sekitar bulan Oktober 2024 dan sekarang akan kami laporkan lagi ke Polres Sumbawa. Yang pertama laporan kami belum ada perkembangan yang signifikan dari proses penyelidikan dan Rencana besok akan kami bersurat ke Polda NTB tembusan ke Kabidpropam Polda NTB, Bapak Presiden Negara Republik Indonesia, Ketua Kompolnas, Bapak kepala kepolisian Republik Indonesia, Kepala Divpropam Polri, dan Kapolres Sumbawa cq Propam Polres Sumbawa  di Sumbawa Besar. Tujuan kami bersurat agar kasus ini tidak stagnan dan bisa berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tegas iwan.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Syiis Nurhadi, S.H., M.H sebagai kuasa hukum PT. Jaad Wordldwide Invesment yang bernaung dibawa Samawa Law Office (SLO), bahwa kami sangat menyayangkan dari sikap penyidikan. Kasus yang kami lapor pertama yakni bulan Oktober 2024 sekarang sudah tahun 2025, sehingga kami menduga bahwa penyidik dalam menyikapi kasus ini lambat dan bahkan kami menduga kasus ini dialihkan pada kasus yang berbeda padahal kita tahu bahwa jelas kasus ini merupakan kasus penyerobotan tanah.

"Oleh karena itu, jika kepolisian tidak berani mengambil tindakan maka kekhawatiran yang terjadi adalah tidak ada kepastian hukum di Kabupaten Sumbawa," tukasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin