Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Advokat Febriyan Anindita SH dan Advokat Jazardi Gunawan SIP MH yang tergabung dalam bendera Lembaga Bantuan Hukum Olat Maras UTS Sumbawa, dalam keterangan Persnya Rabu (15/01/2025) mendesak untuk segera mengeluarkan SK Pengangkatan Penetapan dan Pelantikan terhadap Kades Langka 1 yang baru, menyusul adanya putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari PTUN Mataram
yang memenangkan gugatan Penggugat (Klien) kami atas nama Abdul Jihar.
Mengapa kami mendesak Bupati Sumbawa terang Advokat Febriyan dan Advokat Jazardi, karena sesuai dengan Putusan PTUN Mataram Nomor 3/G/2024/PTUN.MTR yang dikuatkan dengan
Putusan Banding Nomor 31/B/2024/PT.TUN.MATARAM dalam amar putusan Mengawali dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Bupati Sumbawa dalam pokok sengketa; Mengabulkan Gugatan Penggugat; Menyatakan Batal Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Labangka dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antarwaktu Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020-2026, Tertanggal 8 November 2023.
Bahkan, mewajibkan Tergugat Bupati Sumbawa mencabut Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Labangka dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antarwaktu Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020-2026, Tertanggal 8 November 2023;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 364.500,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Disamping itu dalam putusan banding menyatakan Menerima Permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 3/G/2024/PTUN.MTR tanggal 11 Juni 2024 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding (Bupati Sumbawa) untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Oleh karena Putusan PTUN Menyatakan Batal/tidak sah Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Labangka dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020-2026 tertanggal 8 November 2023; merupakan Perbuatan Melawan Hukum; juga bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga putusan Inkrach dari PTUN ini wajib dijalankan dengan baik, dan jika tidak dijalankan, maka tentu kami akan menempuh upaya hukum lain," tandas Advokat Febriyan Anindita.(AM01)
0Komentar