Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) dari Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, Tim Jaksa Penyelidik dibawah koordinator Kasi Pidsus, kini tengah mengusut tuntas (Penyelidikan) atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Jum'at (17/01/2025) mengungkapkan sesuai dengan Sprint Lid dari pak Kajari Sumbawa, maka mulai hari ini Tim Jaksa mulai melakukan penyelidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan toleransi pemancar Indosat, melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket).
"Hari ini ada tiga orang pihak terkait yang telah datang memenuhi panggilan Jaksa dan langsung diperiksa intensif oleh Tim Jaksa, yakni Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perwakilan dari Indosat PT.Efit Menara Assosiation (PT.EMA), dimana mereka telah memberikan keterangannya secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahuinya," ujar Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Kasus sewa tanah Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan ungkap Jaksa Indra Zulkarnain SH, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, paparnya.
"Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru ada diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA," tukas Jaksa Indra Zulkarnain SH.
"Oleh karena itu, tim Jaksa Penyidik beberapa hari kedepan menjadualkan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, sehingga diharapkan sejumlah pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif, agar masalahnya dapat menjadi jelas dan terang benderang," ujar Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH.(AM01)
0Komentar