Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Untuk menindaklanjuti hearing Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa terkait permasalahan proses pemilihan Kepala Desa Labangka dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor 3/G/2024/PT.MTR bahwa yang salah satu amar putusan mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Labangka dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2020 - 2026, maka Pemda (Bupati) Sumbawa akan melaksanakan putusan PTUN tersebut dan segera mencabut SK Bupati dimaksud, ungkap Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang PHP I Ketut Sumadi Arta SH dalam keterangan Persnya, Sabtu (18/01/2025).
Pengambilan sikap ini dilakukan terang Ketut Sumadi Arta, setelah dilakukan rapat koordinasi diruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa Jum,at (17/01/2024) yang dihadiri pihak terkait termasuk Camat dan Kades Labangka, dengan hasil kesimpulan akan melaksanakan putusan PTUN Mataram mencabut SK Bupati Sumbawa sebelumnya, menunjuk Penjabat Kepala Desa Labangka yang salah satu tugasnya melaksanakan pemilihan Pergantian Antar Waktu Kades Labangka.
"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, maka terkait dengan pemilihan Kades Labangka tersebut mengacu kepada ketentuan umum (Bab I) Pasal 1 angka 17 Perbup Nomor 49 Tahun 2022, bahwa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pemilihan Kepala Desa, karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa," papar Ketut Sumadi Arta.
Senin besok (20/01/2025) sambung Ketut Sumadi Arta, seluruh hasil rapat koordinasi dan draft pencabutan SK Kades Labangka itu akan disiapkan dan dilaporkan kepada Bupati Sumbawa, sehingga pencabutan SK Bupati Sumbawa sebelumnya sesuai dengan Putusan PTUN Mataram tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.(AM01)
Bupati Sumbawa Akan Laksanakan Putusan PTUN dengan Mencabut SK Kades Labangka
Daftar Isi
0Komentar